Minahasa Utara, BeritaEksklusif – Seorang mantan karyawan pembangkit listrik milik perusahaan asing, Shandong Lineng Power Technology Co., Ltd. (LNet) yang mengelola PLTU Sulut 3 di Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, mengeluhkan hak gajinya yang belum dibayarkan.

Suharto Papitod, yang diberhentikan dari pekerjaannya, mengungkapkan bahwa gajinya sudah tertahan selama tiga bulan tanpa alasan yang jelas.

​Papitod menjelaskan, manajemen perusahaan menahan gajinya dengan dalih bahwa ia harus bertanggung jawab atas hilangnya sebuah barang. Namun, ketika ia meminta bukti berupa rekaman CCTV, perusahaan hanya memberikan penjelasan yang dinilainya tidak memuaskan. “Saya meminta rekaman CCTV, tapi mereka hanya menjelaskan bahwa saya mondar-mandir di tempat tersebut. Ini bukan jawaban yang semestinya,” ujar Papitod.

​Ia juga menduga bahwa penahanan gajinya ini bisa jadi terkait dengan aktivitasnya yang sering membela hak-hak rekan kerjanya. “Bisa saja saya menjadi kambing hitam karena banyak membela hak-hak dari rekan kerja saya,” katanya.

​Saat ditanya mengenai masalah ini, salah satu pimpinan perusahaan disebut sempat mengeluarkan pernyataan menantang.

“Kalau keberatan, silakan lapor di Pengadilan Hubungan Industrial. Tapi ingat, Bapak hanya akan mendapat kerugian. Kalau bisa diibaratkan, Pak Suharto itu semut dan perusahaan itu gajah.”Ucapnya

​Papitod, yang telah bekerja hampir lima tahun sejak pembangunan awal PLTU, mengaku tidak pernah melakukan hal tercela. Dengan dorongan dari kerabatnya yang berada di pemerintahan, ia kini berencana membawa masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulawesi Utara untuk menuntut keadilan.

​Contoh ini bertujuan untuk menyajikan fakta secara berimbang dan menarik bagi pembaca, tanpa menambahkan opini pribadi. Fokusnya adalah pada inti masalah, yaitu dugaan penahanan gaji dan ketidakjelasan bukti, serta langkah yang akan diambil oleh pekerja.

(Jho)

Tags:Shandong Lineng Power Technology Co.Ltd. (LNetSuharto Papitod