BeritaEksklusif — Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sekretariat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemantauan Pilkada.
Sebanyak 91 orang pemantau yang dilibatkan JPPR Sulut, tersebar di kabupaten/kota di Sulawesi Utara.
Pemantauan dilakukan sejak pemungutan suara dibuka pada Pukul 07.00 WITA sampai ditutup Pukul 13.00 WITA yang dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Menurut Koordinator JPPR Provinsi Sulawesi Utara Pascal Toloh, ada beberapa temuan pelanggaran prosedur dan tindak pidana pemilihan.
Diantara lain tidak adanya kursi roda di salah satu TPS yang ada di kelurahan sario, dan di Tingkulu surat suara telah tercoblos. Bahkan ada beberapa praktik politik uang dibeberapa kabupaten/kota.
Pascal menyampaikan mereka menemukan adanya pelanggaran netralitas kepala Desa di Kabupaten Minahasa.
“Ada juga temuan kami mengenai netralitas Kepala Desa yang ada di Desa Kumu Minahasa, yang dimana melakukan mobilisasi masa untuk pemenangan salah satu pasangan calon tertentu,” ungkapnya.
Selain itu Mobilisasi masa dalam hal ini mengklaim kemenangan dapat mengganggu kondusifitas pilkada.
Dengan adanya temuan diatas Toloh mendorong agar KPU dan Bawaslu Sulut untuk melakukan beberapa hal konkret untuk suksesnya Pilkada 2024.
Pertama, KPU Sulut memperhatikan pemenuhan Hak Pilih kelompok rentan dan memberikan sanksi kepada jajaran penyelenggara yang tidak melaksanakan kebijakan prosedur pemungutan untuk aksesibilitas pemilih disabilitas;
Kedua, Bawaslu Sulawesi Utara untuk melakukan proses penegakan hukum tindak pidana pemilihan terhadap praktik manipulasi surat suara dan politik uang secara transparan, jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Utamanya menindak aktor utama yang melakukan tindakan manipulasi surat suara dan praktik politik uang.
Selain itu, menindak dengan tegas serta menerapkan ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada serta penegasan dalam Putusan MK 136/PUU-XXII/2024.
Dimana pelanggaran terhadap aturan netralitas dalam Pilkada oleh Pejabat negara termasuk Pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, Kepala Desa/Lurah dapat dijerat hukuman pidana;
Ketiga, Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal suara rakyat pada proses rekapitulasi suara oleh KPU serta mendorong kepada Bawaslu untuk melaksanakan pengawasan partisipatif sampai pada pleno penetapan hasil pemilihan guna mencegah dan menindak praktik-praktik kecurangan atau intervensi politik kepada pihak penyelenggara.
(***AR)