Berita Eksklusif — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penggunaan Sistem Noken/Ikat Pada Pemungutan Suara di Wilayah Papua Pegunungan dan Papua Tengah dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024, Rabu (21/8/2024).
FGD dilaksanakan untuk mendapat masukan terkait penggunaan noken di pilkada, yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya meminta penggunaanya semakin berkurang dari waktu ke waktu.
“FGD ini kita akan membahas tentang penggunaan sistem noken/ikat. Sistem Ini bukan sistem baru, sudah diterapkan lama di Papua. Kenapa kami baru FGD noken, karena kami anggap penting, karena sesuai Putusan MK, KPU diminta mengurangi penggunaan sistem noken, kami perlu mendapat masukan dari bapak/ibu,” ujar Anggota KPU Idham Holik saat membuka kegiatan.
Idham melanjutkan KPU sendiri terus berupaya agar pelaksanaan pemilu dan pilkada di Papua berjalan lebih berintegritas.
“Pemilih dapat menggunakan hak suaranya secara langsung dan menindaklanjuti perintah tersebut, dari waktu ke waktu menurut Idham penggunaan noken sudah berkurang, dari 16 kab/kota jadi 14 kab/kota. “Artinya dari pemilu ke pemilu sudah kami kurangi,” kata Idham.
Pada FGD ini KPU menghadirkan tiga narasumber pemantik, yakni Anggota KPU Papua 2013-2018 Beatrix Wanane, Penulis Jurnal Pemilu Sistem Noken Dalam Demokrasi Indonesia, Methodius Kossay dan Penulis Buku Noken dan Konflik Pemilu, Kholilullah Pasaribu.
“Semua peserta FGD adalah pembicara, pembicara di depan semacam triger, pemantik,” tambah Idham.
Hadir mendampingi Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Setjen KPU, Melgia Carolina Van Harling, dengan peserta FGD Ketua dan Anggota KPU Papua Pegunungan, KPU Papua Tengah dan jajaran sekretariat KPU.
(AR)
Tags:Idham HolikKPU RI