BeritaEksklusif — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Regulasi Kampanye Dan Pelaporan Dana Kampanye Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 Yang Partisipatif, Terbuka Dan Berakuntabilitas Publik, Kamis 19/9/2024, di Hotel Sentra Manado.

Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Ketua KPU Minut, Hendra S. Lumanauw.

Dalam sambutannya, Ia menyampaikan Rakor ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman regulasi dan kebijakan terkait pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

“Terhitung 25 September sampai dengan 23 November 2024, kita sudah masuk yang namanya masa kampanye. Masa kampanye ini menjadi wadah penyampaian visi, misi, serta program kerja Pasangan Calon kepada masyarakat,” jelasnya.

Hendra menerangkan, bahwa kampanye merupakan ruang pemilih dalam menentukan pilihan.

Ia berharap Pasangan Calon nantinya dapat menggunakan ruang kampanye dengan semaksimal mungkin.

Menurutnya, kampanye oleh pasangan calon juga berkorelasi terhadap jumlah partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di TPS pada tanggal 27 November 2024.

Ia juga mengingatkan, dalam pelaksanaan kampnye, Pasangan Calon wajib melaporkan dana kampanye. Laporan tersebut ditegaskannya juga sebagai bentuk tanggung jawab publik.

Adapun peserta pada Rakor kali ini adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik se-Kabupaten Minahasa Utara, serta LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara.

Peserta disuguhi materi oleh Kesbangpol Minut terkait dengan Peran Pemerintah dan Komitmen Netralitas ASN dalam Kampanye, Ketua Bawaslu Minut terkait Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye dalam Perspektif Pengawasan, dan Kabag Ops Polres Minut terkait Dukungan dan Strategi Kepolisian dalam
Pelaksanaan Kampanye pada Pilkada 2024.

Selain itu, para peserta juga mendapatkan materi dari Pegiat Pemilu Nasional yakni Rendy Umboh selaku Koordinator Nasional JPPR yang mebawakan materi terkait “Kampanye sebagai upaya Pendidikan Politik:
Sebuah Tinjauan Hukum dan Sosio-Kultural” serta Jeirry Sumampouw selaku Koordinator Nasional TePi yang membawqkqn materi terkait Pelaporan Dana Kampanye sebagai Pertanggungjawaban Moril Peserta Pilkada Terhadap Publik.

Peserta juga mendaptkan materi dari Anggota KPU Minut dalam hal ini Risky Pogaga selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, serta Ibnu Dali selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Keduanya memamparkan  terkait dengan Regulasi dan Kebijakan tentang Kampanye dan dana kampanye dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris KPU Minut Ariesto Matantu.

(AR)

 

Tags:Hendra LumanauwKpu Minahasa UtaraRendy Umboh