MANADO, BeritaEksklusif — Proyek peningkatan saluran drainase di Kelurahan Malalayang Satu (Komplek GMIM Kalvari) yang didanai APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp 1.968.214.000 diduga tidak sesuai spek.

Pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Jechy Ailsie diduga dilakukan secara asal jadi ditengah genangan air yang berpotensi besar merusak kualitas dan daya tahan drainase tidak bertahan lama.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan pasangan batu untuk saluran dilakukan langsung di dalam genangan air. Praktik ini secara fundamental melanggar standar teknis pekerjaan konstruksi.

Seperti yang tertuang dalam panduan teknis, galian harus dikeringkan (dewatering) sebelum pemasangan, dan genangan air wajib dibuang. Pelaksanaan di tengah air memiliki konsekuensi fatal:

 Air yang menggenang dan mengalir akan melarutkan dan menghanyutkan semen dari adukan (mortar), menggagalkan proses hidrasi yang sempurna. Akibatnya, daya lekat adukan akan sangat berkurang, membuat pasangan batu rentan retak dan ambrol.

Kontaminasi Lumpur Genangan air di lokasi proyek hampir pasti mengandung lumpur, tanah liat, dan kotoran organik. Bahan-bahan ini secara langsung mengurangi daya rekat adukan, mempercepat kerusakan struktur.

“Melakukan pekerjaan pasangan batu di dalam genangan air sama saja dengan membuat pondasi yang rapuh. Dana hampir dua miliar ini berisiko menjadi proyek yang hanya bertahan seumur jagung,” ujar seorang pemerhati infrastruktur di Manado.

​Selain masalah genangan air, teknis pemasangan di lokasi juga dinilai jauh dari standar, dimana pemasangan batu tersebut diduga tidak ada landasan untuk menahan beban awal dan memasrikan stabilitas saluran.

Kuat dugaan bahwa landasan pondasi adukan semen minimal setebal 3 cm pada dasar galian tidak dipasang, atau dipasang dengan kualitas rendah karena dilakukan di lokasi yang becek.

Terlihat dilapangan, bahwa batu diletakkan terlebih dahulu, baru kemudian adukan disebar, Akibatnya, mortar tidak mengisi rongga secara merata pada sisi kiri dan kanan susunan batu.

Hal ini secara jelas melanggar ketentuan teknis yang mensyaratkan adukan harus disebarkan di sisi-sisi batu yang berdekatan untuk mencegah gesekan langsung dan menjamin kekokohan.

Berbanding terbalik dengan pernyataan Ppk PUPR Kota Manado  Reiner Pangemanan saat dikonfirmasi menyatakan Landasan susunan pas. Batu kalau Pelaksana memang iko sesuai gambar rencana.

 “Memang torang suruh iko dengan DED, Tinggi pas, Batu dari 70cm sampai dengan 130 cm. Waktu bapasang ada suruh bendung aer dari atas jadi kondisi dalam keadaan kering,”

Ia menambahkan elevasi dan kemiringan sesuai dengan gambar rencana DED krn konsultan ada pake alat dan kondisi existing juga memang so miring ke hilir.

(Ardy)

Tags:BPK RICV. Jechy AilsieKadis PUPR Kota Manado Jhonny Suwukementerian PUPRPpk PUPR Kota Manado  Reiner Pangemanan