BeritaEksklusif — Sungguh disayangkan tindakan Notaris Christian Poae yang diduga menyebarkan Berita Acara Negosiasi antara notaris dan Bank SulutGo ke publik melalui media sosial.
Langkah ini jelas memicu reaksi keras dari sejumlah rekan seprofesinya di Sulawesi Utara.
Para notaris tersebut merasa bahwa tindakan Poae telah melanggar etika profesi notaris yang seharusnya menjunjung tinggi kerahasiaan jabatan.
Mereka menilai postingan mengenai detail negosiasi honorarium, yang mencapai ratusan juta rupiah, sebagai tindakan yang tidak pantas dan berpotensi merusak citra profesi notaris secara keseluruhan.
Desakan agar Dewan Kehormatan Notaris (DKN) mencabut izin profesi dan jabatan Poae menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini di mata kolega-koleganya.
Ketua DPD Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulut, Karel Butar-Butar, mengonfirmasi bahwa masalah ini sedang dalam pembahasan oleh Dewan Kehormatan Notaris.
Sementara itu, aktivis PAMI Perjuangan, Jeffrey Sorongan, juga turut angkat bicara, menyoroti potensi pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat 1 UU Jabatan Notaris yang mewajibkan notaris untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta, kecuali undang-undang menentukan lain. Sorongan menyarankan pihak yang dirugikan untuk melaporkan masalah ini kepada Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris Kota Manado.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas dan etika seorang notaris dalam menjalankan tugasnya.
Masyarakat dan khususnya para pihak yang menggunakan jasa notaris tentu berharap agar setiap informasi terkait transaksi dan dokumen yang dipercayakan dijaga kerahasiaannya dengan baik. Kita tunggu bagaimana Dewan Kehormatan Notaris akan menindaklanjuti desakan ini.