BeritaEksklusif — Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin membuka Forum Konsultasi Publik Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) III Tahun 2024 Selasa (20/8/2024 di Bekasi, Jawa Barat.
Forum ini diadakan sebagai salah satu upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat sebagai pengguna.
Dirjen PKTN menyampaikan bahwa forum ini merupakan momen penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perdagangan, khususnya dalam konteks perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Sektor perdagangan memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian nasional dikarenakan keterlibatannya langsung dengan masyarakat.
Pelayanan publik yang berkualitas dalam bidang ini mutlak untuk menjaga kepercayaan konsumen dan kepuasan masyarakat.
Dalam laporannya, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Matheus Hendro Purnomo menjelaskan bahwa UPTP III mempunyai beberapa unit pelayanan publik, seperti pelayanan penerbitan Nomor Pendaftaran Barang (NPB), pendaftaran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), penerbitan Tanda Pengenal Produsen Standard Indonesian Rubber (TPP SIR), Pelayanan Pengujian Mutu Barang, Pelayanan Kalibrasi serta Pelayanan Sertifikasi baik Sertifikasi Produk, Sertifikasi Person, serta Pemeriksaan Halal.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan juga penandatanganan Berita Acara FKP yang diwakili perwakilan pemangku kepentingan yang hadir dari kalangan ahli/praktisi, organisasi kemasyarakatan, dan media.
Narasumber pada sesi pertama kegiatan ini yaitu Asisten Pemberdayaan Aspirasi Masyarakat, Deputi Bidang Pelayanan Publik, KemenPAN RB, Dian Ayu Puspita Sari.
Dilanjutkan pada sesi kedua Ketua Tim Bimbingan Verifikasi Mutu Barang Dit. Standalitu, Eny Tulak, Kepala Balai Pengujian Mutu Barang, Rukaiyyah, Kepala Balai Sertifikasi, Novi Wulandari dan Ketua Tim Pelayanan Balai Kalibrasi, Agung Triono.
Forum ini dihadiri oleh sekitar 250 orang peserta yang terdiri atas pengguna layanan dari seluruh unit layanan pada UPTP III, baik dari instansi pemerintah, UMKM, maupun perusahan swasta.
(AR)