Manado, BeritaEkslusif — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara menanggapi laporan dari Jaringan Pengawas Kebijakan Pembangunan (JPKP) yang menyoroti dugaan penyimpangan pada proyek preservasi jalan nasional Wori–Likupang–Girian–Bitung.
Melalui Kasatker Wilayah 1, Ir. Ringgo Radetyo, ST., M.Eng., IPM., Asean. Eng., BPJN Sulut membantah tudingan dalam laporan tersebut.
Ia juga menyayangkan pemberitaan yang muncul di media tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
“Laporan yang disampaikan JPKP Sulut tidak benar,” ujar Ringgo Radetyo, Jumat (15/8/2025).
Ia menegaskan bahwa kepemimpinan Balai saat ini, termasuk dirinya dan Kepala Balai, baru menjabat beberapa bulan terakhir.
Menurutnya, permasalahan yang diangkat oleh JPKP Sulut terkait ketebalan rigid pavement, penggunaan material rendah, dan kerusakan jalan adalah isu proyek lama yang terjadi jauh sebelum mereka bertugas di BPJN Sulut.
“Berita tersebut mempersoalkan proyek yang dikerjakan sewaktu kami belum bertugas di sini,” tambahnya.
Ringgo Radetyo secara khusus mengkritik pemberitaan yang beredar, menyebutnya berpotensi sebagai pencemaran nama baik.
“Kami juga menyayangkan media yang mengangkat pemberitaan bertensi tinggi bahkan masuk dalam kategori pencemaran nama baik tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa oknum yang mewakili JPKP dalam melaporkan instansinya ke Kejaksaan Agung merupakan seorang wartawan dari media yang memuat berita tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan objektivitas pelaporan yang dilakukan.
“Terlebih oknum yang mewakili JPKP melaporkan kami adalah yang membuat berita tersebut atau dengan kata lain wartawan di media itu sendiri,” jelas Ringgo.
Ringgo juga menambahkan, profesi Jurnalis sangat mulia dalam memberika informasi yang akurat kepada masyarakat, jika memberitakan dengan tudingan bahkan tendensius tanpa landasan yang kuat bisa merusak marwah jurnalis.
“Karna dalam Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, khususnya pada Pasal 1, 3, dan 4. Pasal-pasal ini menekankan pentingnya pemberitaan yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menghindari berita bohong, fitnah, dan sadis. Selain itu, Pasal 10 juga mengatur tentang kewajiban wartawan untuk meralat atau mencabut berita yang keliru,” pungkasnya.
(AR)