Minahasa Utara, BeritaEksklusif — Dugaan Konspirasi antara PPK Cipta Karya Hario Pamungkas dan Kontraktor PT Sabata Karya Kencana pada Proyek pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Likupang.

Pekerjaan yang menelan anggaran fantastis Rp 18,14 miliar, diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan tidak sesuai Spek.

Temuan di lapangan menunjukkan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, bahkan terkesan menipu demi menutupi kecacatan proyek.

​Berdasarkan pantauan, pemasangan jaringan pipa yang seharusnya ditanam di dalam tanah dengan kedalaman 70-80 cm sesuai standar teknis, malah hanya diletakkan di permukaan.

Parahnya, untuk menyembunyikan pekerjaan yang cacat ini, pipa-pipa tersebut ditaruh di dalam saluran drainase lama yang kemudian dicor sehingga saluran menjadi dangkal.

Hal ini tidak hanya melanggar ketentuan teknis, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti penyumbatan dan banjir.

Tak hanya itu, beberapa bagian pipa yang diletakkan di pinggir jalan hanya ditutup dengan lapisan beton seolah-olah dibuat rabat jalan. Namun, coran tersebut kini sudah hancur, membuktikan kualitas pengerjaan yang sangat buruk.

Kondisi ini secara gamblang menunjukkan kurangnya pengawasan dan integritas dalam pelaksanaan proyek.

Ironisnya, meski pekerjaan dilaporkan telah selesai, warga di Desa Pulisan dan Kinunang yang seharusnya menjadi penerima manfaat proyek ini, hingga kini belum mendapatkan aliran air.

Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.

“Kami belum dialiri air hingga saat ini. Katanya itu untuk tiga desa, tapi hanya dialiri satu desa saja,” keluhnya.

Situasi ini menuntut adanya investigasi menyeluruh oleh pihak berwenang.

Pemerintah daerah dan instansi terkait harus segera turun tangan untuk mengevaluasi kembali proyek ini, menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan bahwa hak-hak warga untuk mendapatkan akses air bersih dapat terpenuhi.

Sebab, miliaran rupiah uang rakyat yang telah dikucurkan seharusnya tidak berakhir menjadi proyek mubazir yang cacat secara teknis dan tidak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat.

(AR)

Tags:BPK RIDitjen Balai SungaiKejati SulutKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Ppk Cipta Karya Hario Pamungkas