Bolmut, BeritaEkslusif – Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kini dalam sorotan tajam Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut telah mengambil langkah tegas, mengirimkan surat teguran resmi dan menyatakan bahwa seluruh operasi tambang tersebut tidak memiliki izin sah dan merupakan Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiskus Maindoka, dengan tegas menyatakan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Camat Sangkub, Sangadi Desa Sangkub I, dan verifikasi dokumen, tidak ada satu pun izin yang terdaftar untuk aktivitas tambang di wilayah tersebut.
“Tidak ada satu pun izin yang terdaftar di wilayah itu. Maka semua aktivitas tambang di Desa Sangkub adalah ilegal dan masuk ranah pidana,” tegas Maindoka.
Ancaman Hukuman dan Intervensi Lapangan
Fransiskus Maindoka juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha pertambangan ilegal terancam hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Tim dari Dinas ESDM Sulut pun sudah turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi dan menginstruksikan penghentian total kegiatan.
“Kami sudah perintahkan penghentian total kegiatan di lokasi tersebut. Jika masih membandel, kami akan rekomendasikan penindakan hukum oleh aparat kepolisian,” tambah Maindoka.
PAMI-P Desak Polda Sulut Bertindak, Soroti Keterlibatan ASN
Sorotan tajam dan desakan untuk tindakan hukum yang lebih keras datang dari organisasi Angkatan Muda Pelopor Indonesia Perjuangan (PAMI-P).
Ketua PAMI-P, Jhonathan Mogonta, mendesak Polda Sulawesi Utara untuk segera menahan pelaku usaha ilegal dan menyita seluruh alat berat yang masih berada di lokasi.
Mogonta tidak hanya menyoroti kerugian lingkungan dan negara, tetapi juga mengungkapkan dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas ilegal ini.
“Apalagi informasi yang kami terima, otak dari aktivitas ilegal ini adalah seorang ASN bernama Nico Mantiri yang bekerja di Balai Wilayah Sungai Sulawesi I Bolmut,” ungkap Mogonta.
Ia menegaskan bahwa jika benar seorang ASN terlibat, hal ini mencoreng wajah pemerintah dan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Jika benar seorang ASN terlibat, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga moral dan etika birokrasi. Kami minta Kapolda bertindak cepat,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap semua aktivitas pertambangan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
(TIM)