Minahasa BeritaEksklusif – Dinamika perizinan tambang galian C di Desa Warembungan, Minahasa, kembali menjadi perhatian, Rabu (30/7/2025).

Dua pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, Denny Sumalata dan PT. Warembungan Jaya Abadi, saat ini sedang memasuki masa tenggang perizinan mereka. Di sisi lain, dugaan aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan “orang penting” di Minahasa masih menjadi pertanyaan besar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka, secara lugas menyatakan bahwa pihaknya hanya mencatat dua IUP yang sah beroperasi di Warembungan.

“Yang saya tahu, hanya ada dua IUP di Warembungan, yaitu milik Denny Sumalata dan PT. Warembungan Jaya Abadi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa IUP Denny Sumalata akan berakhir pada 7 Desember 2025, sementara IUP PT. Warembungan Jaya Abadi (Milik CT) akan habis lebih awal, yakni 21 September 2025.

Maindoka juga mengindikasikan bahwa kedua perusahaan tersebut sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin, sebuah langkah yang seharusnya dilakukan enam bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.

“Seharusnya mereka mengurus izin baru 6 bulan sebelum izin habis. Dan setahu saya saat ini mereka sedang mengurus izin tersebut,” imbuhnya.

Dugaan Tambang Ilegal dan Pertanyaan Mengenai Penegakan Hukum

Di tengah proses perpanjangan izin bagi dua IUP resmi, bayang-bayang dugaan penambangan galian C tanpa izin masih menjadi sorotan tajam di Warembungan. Sebuah lokasi tambang galian C yang dicurigai tidak berizin, dan kuat dugaan dikelola oleh seorang individu penting berinisial R di Minahasa, telah teridentifikasi.

Tambang ini diduga beroperasi tanpa mengantongi IUP, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang merupakan syarat mutlak bagi operasional pertambangan yang legal.

Hasil investigasi tim wartawan pada Jumat, 26 Juli 2025, menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi yang dimaksud.

Sumber di Desa Warembungan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Tambang tersebut kabarnya diduga dikelola oleh R, yang diduga merupakan oknum orang penting di Minahasa.

Pernyataan Kadis ESDM yang secara eksplisit menyebutkan hanya ada dua IUP resmi di Warembungan secara tidak langsung memperkuat spekulasi mengenai keberadaan aktivitas galian C ilegal di luar dua entitas tersebut, termasuk yang diduga terkait dengan individu berinisial R.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal.

Ketika pihak berwenang hanya mengakui keberadaan dua izin resmi, namun pada saat yang sama muncul dugaan kuat adanya operasi tambang tidak berizin, ini menunjukkan celah yang perlu segera ditangani. Transparansi dalam perizinan dan pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Warembungan berjalan sesuai koridor hukum, demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi semua pihak.

Apakah langkah-langkah konkret akan diambil untuk mengklarifikasi dugaan tambang ilegal ini, ataukah akan ada upaya untuk mempercepat proses perpanjangan izin agar tidak terjadi kekosongan hukum yang dapat dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab? Masyarakat menantikan tindakan nyata dari pihak berwenang.

(Ardy)

Tags:Fransiskus MaindokaKapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry LangiKepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi UtaraTambang Galian C Ilegal