MANADO, BeritaEksklusif – Proyek galian yang diduga milik Telkom Indonesia Witel Sumalut di Jalan Trans Sulawesi Utara menjadi sorotan tajam.

Proyek yang dikerjakan tanpa prosedur yang jelas ini tidak hanya merusak infrastruktur jalan nasional, tetapi juga menciptakan potensi kecelakaan lalu lintas yang mengancam nyawa pengguna jalan.

Pantauan di lokasi menunjukkan, pengerjaan galian dilakukan secara sembarangan yang diduga tanpa adanya izin atau pemberitahuan resmi dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sulawesi Utara.
Tidak ada papan informasi pemberitahuan yang menjelaskan tujuan galian, atau pihak yang bertanggung jawab.
Kerusakan jalan terjadi akibat metode penutupan galian yang tidak sesuai standar. Lubang galian hanya ditutup dengan lapisan aspal tanpa menggunakan agregat sebagai pondasi.
Akibatnya, lapisan aspal yang lentur tidak mampu menahan beban kendaraan berat, sehingga jalan kembali berlubang dan bergelombang.
Kondisi ini sangat membahayakan, terutama bagi pengendara sepeda motor. Lubang dan permukaan jalan yang tidak rata bisa menyebabkan pengendara hilang kendali dan berpotensi memicu kecelakaan.
Proyek Telkom Witel Sumalut ini bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga pelanggaran terhadap keselamatan publik.
Pihak Telkom Indonesia Witel Sumalut saat di kunjungi pada 11 September 2025 seperti alergi wartawan.
Wartawan tidak diberi akses untuk mengkonfirmasi kepada pimpihan atau subtansi terkait.
Satpam yang berjaga menyampaikan, kita sudah di instruksikan untuk tidak sembarangan menerima tamu dari luar instansi.
“Yang mau di konfirmasi terkait apa? Buatkan saja surat tertulis untuk mengkonfirmasi,” ujarnya.
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN Sulut Ringgo Radetyo, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihak Telkom tidak pernah meminta izin sebelum memulai proyek.
”Pihak Telkom tidak pernah meminta izin saat melakukan pekerjaan galian,” tegas Ringgo. “Jalan sudah dirusak terlebih dahulu, baru kemudian mereka datang meminta izin kepada kami.”
Ringgo juga menambahkan bahwa permohonan izin tersebut pun tidak diajukan langsung oleh pihak Telkom, melainkan oleh kontraktor yang ditunjuk.
Hal ini menunjukkan kurangnya koordinasi dan tanggung jawab dari pihak Telkom dalam pengerjaan tersebut.
(AR)