Minahasa, BeritaEksklusif – Meskipun pernah mendapat sanksi penutupan sementara dari PT. Pertamina, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tateli, Minahasa, kembali berulah. Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali marak terjadi, bahkan diduga melibatkan pengawas SPBU.

Berdasarkan pantauan wartawan pada Senin (4/8/2025), aktivitas pengisian solar bersubsidi ke dalam jeriken dan puluhan truk pengepul terpantau berlangsung tanpa hambatan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa sanksi yang pernah diberikan Pertamina beberapa bulan lalu tidak memberikan efek jera sedikit pun bagi pihak SPBU.

Salah satu sopir truk pengepul yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik curang ini sudah kembali dilakukan sejak sanksi Pertamina dicabut. Ia juga secara terang-terangan menyebut nama Kardi , seorang Pengawas di SPBU tersebut, sebagai dalang di balik penyelewengan ini.

Pengawas (Kardi) juga ikut bermain bersama operator Grace. Dia punya dua mobil yang digunakan untuk menampung solar,” ungkap sopir tersebut.

Ia jugamenyampaikan Opetator Grace yang merupakan istri dari pengawas turut membantu kardi dalam mengepul Solar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penampungan solar bersubsidi tersebut dilakukan di sebuah rumah panggung yang berlokasi tak jauh dari SPBU Tateli.

Kasus ini jelas merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas utama penerima subsidi.

Praktik penyelewengan BBM Bersubsidi berjenis Solar ini diduga diketahui oleh Manager SPBU Tateli Anis

Oleh karena itu, praktik penyelewengan yang terus berulang ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Kapolda Sulawesi Utara dan PT. Pertamina. Diperlukan tindakan tegas dan sanksi yang benar-benar memberikan efek jera agar praktik curang yang merampas hak masyarakat ini tidak terus berlanjut.

(Tim)

Tags:Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry LangiPolda SulutPolresta ManadoPT. Pertamina.Tbk