BITUNG, BeritaEksklusif – Kuasa Hukum korban perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum TNI AD menyampaikan apresiasinya terhadap konsistensi Oditur Militer (Otmil) dalam menangani kasus ini.
Terdakwa perselingkuhan serta persetubuhan bernama Serka Doni Tawera yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 1310-01 Likupang, di bawah Kesatuan Kodim 1310/Bitung telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Militer Kota Manado, Rabu (20/8/2025).

Kuasa Hukum, RIdwan Mapahena, SH, MH, menyatakan kepuasannya setelah mendampingi kliennya Iptu Vecky Simau dalam laporan yang telah disampaikan ke Polisi Militer (POM) sejak Februari lalu.
“Hari ini kami cukup puas. Karena Otmil telah bekerja secara profesional sesuai bidang tugasnya, ujar Ridwan Mapahena, SH, MH.
Menurut Ridwan Mapahena, komitmen Otmil terlihat dari penerapan pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 279, 281, dan 284, yang merupakan pasal kumulatif.
“Hal ini menunjukkan keseriusan pihak Oditur dalam menindaklanjuti laporan yang telah diajukan,” ungkapnya.
Meskipun pada awalnya pihak korban berharap terdakwa dapat ditahan, Kuasa Hukum menyatakan bahwa mereka memahami proses hukum yang berlaku.
“Kami juga pahami lewat proses hukum ini,” tambahnya. Ia meyakini bahwa jika di kemudian terdakwa terbukti bersalah, hakim akan memberikan putusan yang sesuai dengan hukum acara.
Kuasa Hukum juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara kedua instansi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami berikan apresiasi kinerja odmil sangat profesional, yang telah mewakili client kami iptu Vecky Simau dipersidangan ini untuk selanjut kami berharap proses hukum berjalan baik,” pungkasnya.
(AR)