Manado, BeritaEksklusif – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulawesi Utara (Sulut) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Captikus.

Desakan ini muncul sebagai bentuk keprihatinan atas nasib para petani captikus yang kerap menjadi korban kriminalisasi karena produk mereka belum memiliki landasan hukum yang jelas.

​Ketua LAMI Sulut, Indriani Montolalu, menyatakan bahwa profesi petani captikus adalah salah satu mata pencarian utama bagi sebagian masyarakat Sulut.

“Dari hasil mengolah nira inilah mereka bisa menghidupi keluarga, menyekolahkan anak hingga perguruan tinggi dan bahkan di sekolah kedinasan,” ujar Indriani, Kamis (25/9/2025).

​Menurutnya, pengesahan Perda Captikus sangat mendesak. Ranperda ini sudah diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut sejak tahun 2022, namun hingga kini belum ada kejelasan.

​”Saat ini banyak petani Cap Tikus yang menderita karena kerap dikriminalisasi akibat produk alkohol yang mereka buat belum memiliki legalitas secara hukum. Untuk itu, kami mendesak agar Ranperda captikus segera disahkan,” tegas Indriani.

​Selain itu, LAMI Sulut juga meminta aparat kepolisian dan pemerintah untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap petani captikus.

Pengesahan Perda diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan upaya nyata dalam menyejahterakan para petani, khususnya petani captikus.

(Jho)

Tags:Indri Montolalu. SELami SulutPetani Captikus