Jakarta, BeritaEksklusif – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit Tipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri menerima kunjungan resmi Delegasi Kepolisian Nasional Republik Korea Selatan (Korean National Police Agency) pada Senin, 21 Juli 2025.
Pertemuan ini menegaskan komitmen kedua negara dalam memperkuat kerja sama bilateral untuk melindungi kelompok rentan dan memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sinergi Lintas Negara untuk Perlindungan Menyeluruh
Direktur Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas kunjungan dan komitmen Kepolisian Nasional Korea Selatan.
“Kami merasa terhormat dan antusias untuk menjalin kerja sama yang lebih erat demi perlindungan perempuan dan anak di kedua negara,” ujar Brigjen Nurul.
Ia menjelaskan bahwa direktorat yang dipimpinnya dibentuk sebagai respons strategis terhadap kompleksitas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk TPPO yang sering kali melibatkan lintas negara.
Brigjen Nurul juga memaparkan program unggulan RiseAndSpeak, sebuah kampanye nasional hasil kolaborasi SSDM Polri dan Dit Tipid PPA-PPO.
“Program ini bertujuan mendorong masyarakat—khususnya perempuan dan anak—untuk berani melapor dan melawan kekerasan. “Rise and Speak adalah simbol keberanian bagi masyarakat untuk menyuarakan kebenaran dan menolak kekerasan. Program ini menjadi bagian dari transformasi Polri dalam memberikan perlindungan yang presisi dan humanis,” tambahnya.
Indonesia Jadi Referensi, Korea Selatan Akui Tantangan
Delegasi Kepolisian Nasional Korea Selatan, yang diwakili oleh Ms. Choi dari Directorate General of Women and Juvenile Safety Planning, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dan paparan mendalam dari Polri.
Mereka menilai Indonesia memiliki sistem perlindungan perempuan dan anak yang patut dijadikan referensi, terutama karena adanya direktorat khusus di bawah Mabes Polri—suatu struktur yang belum dimiliki oleh Kepolisian Nasional Korea Selatan.
“Kami sangat mengapresiasi pembentukan Direktorat PPA-PPO di bawah Mabes Polri. Hal ini menjadi inspirasi untuk kami, karena saat ini di Korea Selatan masih berada di bawah biro keamanan umum,” ungkap Ms. Choi.
Delegasi Korea Selatan juga memaparkan sejumlah sistem dan regulasi di negaranya, termasuk platform I-NARAE dan pusat layanan korban “Haebalagi” (Sunflower Center) yang terintegrasi di rumah sakit, menyediakan pelaporan, pemeriksaan medis, dan pendampingan psikologis.
Namun, mereka mengakui adanya tantangan dalam pengembangan layanan tersebut akibat keterbatasan dukungan medis dan pendanaan.
Modus TPPO dan Tantangan Penanganan Anak sebagai Pelaku Dalam sesi diskusi, Kasubdit III PPA-PPO Polri menjelaskan bahwa TPPO di Indonesia paling banyak terjadi pada kategori pekerja migran non-prosedural, diikuti oleh modus pengantin pesanan, eksploitasi seksual, perdagangan organ, serta kejahatan digital seperti scam dan judi daring.
Kasubdit I menambahkan bahwa penanganan korban kekerasan di Indonesia mengandalkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, seperti dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta pengawasan dari Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sementara itu, Kasubdit II menyoroti tantangan baru berupa peningkatan jumlah anak sebagai pelaku kejahatan, yang menuntut pendekatan edukatif dan keadilan restoratif.
Dari pihak Kepolisian Nasional Korea Selatan, dijelaskan bahwa sistem peradilan anak dibagi menjadi tiga tingkatan usia, dengan pendekatan rapat dan perundingan antara aparat dan pemangku kepentingan, guna menyeimbangkan aspek penegakan hukum dan pemulihan pelaku yang juga kerap menjadi korban kekerasan di masa lalu.
“Kami percaya bahwa kerja sama ini tidak hanya mempererat hubungan institusional, tetapi juga membuka peluang transformasi sistem perlindungan perempuan dan anak di tingkat regional dan global,” pungkas Brigjen Nurul.
Pertemuan penting ini dihadiri oleh jajaran Bareskrim Polri, termasuk Wadir dan para Kasubdit I, II, dan III PPA-PPO, serta delegasi Kepolisian Nasional Korea Selatan yang meliputi Ms. Cho Joo Eun (Deputy Director General for Women and Juvenile Safety Planning), Ms. Song Jin Young, Mr. Jang Dong Ho, Ms. Park So Eun, serta Kim Daejin selaku Atase Kepolisian Nasional Korea Selatan, didampingi interpreter dan staf Kedutaan Korea Selatan.
(AR)