BITUNG, BeritaEksklusif – Sebuah kasus yang menggemparkan kembali mencoreng nama baik institusi militer dan kepolisian di Bitung.
Seorang anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Kodim 1310/Bitung dengan pangkat Serka bernama Doni Tawera diduga telah melakukan pernikahan ilegal dengan seorang Istri seorang Polri berinisial ET , yang ternyata masih berstatus istri sah dari seorang anggota Polri aktif, Aiptu Vecky.
Skandal ini semakin mengejutkan karena Serka Doni T sendiri dikabarkan masih terikat pernikahan resmi dengan istri pertamanya.
Artinya, baik Doni T maupun ET sama-sama masih memiliki pasangan yang sah secara hukum saat diduga melakukan pernikahan tersebut.
Aiptu Vecky, yang kini berstatus sebagai pelapor, membenarkan kejadian ini.
Ia mengungkapkan bahwa istrinya, ET, telah meninggalkan rumah dan diduga kuat tinggal serumah dengan oknum TNI tersebut.
“Iya benar sudah saya laporkan. Bahkan informasi perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan militer,” ujar Aiptu Vecky dengan nada menahan kekecewaan, Kamis (7/8/2025).
Ia berharap agar kasus ini segera disidangkan.
“Laporan ini sudah dari bulan *Februari* 2025 lalu di Polisi Militer Angkatan Darat (POM-AD) di Manado. Dan Sudah dilimpahkan Ke Ouditorum Militer (OTMIL IV-18) Manado” ucapnya.
Berdasarkan Surat Keputusan KASAD Nomor Kep/496/VII/2015, seorang prajurit TNI AD wajib mengajukan permohonan izin cerai kepada komandan/atasan sebelum melakukan perceraian. Jika tidak, ia dapat dikenai sanksi disiplin militer hingga pemberhentian dari dinas. Dengan demikian, Doni T diduga telah melanggar aturan ini secara serius, yang dapat berujung pada konsekuensi berat bagi kariernya di militer.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan militer dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
(AR)