Pineleng, BeritaEksklusi – Gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, menjadi sorotan publik.
Gudang penimbuna solar bersubsidi ini diduga milik Dede yang juga merupakan warga Pineleng.
Diketahui gudang tersebut sudah lama beroprasi dan tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Parktik penyalah gunaan BBM ini mendapat perhatian khusus dari masyarakat. Sehingga Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini, yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah gudang di wilayah Pineleng II, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan solar bersubsidi secara ilegal.
Dugaan ini diperkuat dengan laporan dari warga setempat yang merasa resah akan aktivitas di gudang tersebut.
Terlihat sebuah gudang dengan pagar seng di sisi jalan, dikelilingi oleh pepohonan rindang.
Lokasi gudang ini, menurut data geografis pada foto, berada di ketinggian 274,7 meter di atas permukaan laut.
Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi seperti ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Pelaku dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman berat.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Polda Sulawesi Utara untuk menindak tegas pelaku penyelewengan.
Desakan ini menjadi atensi penting bagi aparat penegak hukum guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Publik kini menantikan langkah konkret dari Polda Sulut untuk memberantas praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang meresahkan masyarakat.
(Team)