Bolmut, Berita Eksklusif – Aktivitas tambang galian batu di Desa Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali mencuat ke permukaan dengan dugaan kuat beroperasi secara ilegal.

Tambang yang dikelola oleh Koperasi Konsumen Resettelmen Purnawirawan TNI AD ini disebut-sebut tidak memiliki izin lengkap, memicu desakan publik agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Ironisnya, nama Nico Mantiri, seorang ASN di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, dan Rian Pakaya, anggota DPRD Bolmut dari Partai Golkar, turut terseret dalam pusaran dugaan praktik ilegal ini.

Kecurigaan terhadap legalitas tambang di Desa Sangkub semakin menguat setelah Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka, dengan tegas menyatakan bahwa tambang galian C Desa Sangkub Bolmut tidak memiliki izin resmi. Pernyataan ini membantah klaim Sekretaris Koperasi Konsumen Resettelmen Purnawirawan TNI AD, Septy Saroinsong, yang sebelumnya bersikukuh bahwa koperasi tersebut memiliki izin lengkap.

“Kalau pun ada saya mau lihat Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB),” tegas Maindoka, menyoroti pentingnya kepemilikan izin-izin tersebut sesuai Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Nico Mantiri, ASN yang diduga mengendalikan operasional tambang ini, dengan tiga alat berat miliknya beraktivitas di lokasi. Keberadaan Masri, seorang pria yang mengaku anggota koperasi dan menjaga tambang, semakin memperkuat dugaan keterlibatan oknum-oknum di balik layar.

Melihat indikasi kuat praktik ilegal ini, Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) melalui ketuanya, Jonathan Mogonta, mendesak Polda Sulut untuk segera mengusut tuntas. Mogonta meminta Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, turun langsung, menyita tiga alat berat milik Nico Mantiri, dan menghentikan seluruh aktivitas tambang.

“Kami minta Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie turun langsung dan bersikap tegas. Kalau Polres Bolmut tak mampu menutup lokasi tambang ilegal, jangan heran jika publik menilai ada ‘jatah’ khusus yang membuat mereka tutup mata,” tegas Mogonta, menyiratkan adanya kekhawatiran terkait potensi pembiaran.

Tak hanya itu, Mogonta juga menyeret nama Rian Pakaya, anggota DPRD Bolmut dari Partai Golkar, yang disebut-sebut memiliki lokasi tambang lain di Bolmut.

Keterlibatan seorang wakil rakyat dalam dugaan aktivitas ilegal ini memicu pertanyaan besar mengenai moral dan integritas. Mogonta mendesak Ketua DPD I Partai Golkar Sulut, Christian E. Paruntu (CEP), untuk tidak tinggal diam dan menindak tegas kadernya yang melanggar hukum.

Situasi ini semakin keruh dengan sikap bungkam Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, yang dipimpin oleh Sugeng Harianto. Meskipun dugaan keterlibatan ASN di bawahnya dalam tambang ilegal telah beberapa kali diberitakan, BWS Sulawesi I belum juga memberikan klarifikasi.

Ketidaktegasan ini justru memperkuat dugaan bahwa pimpinan BWS Sulut ikut “mem-backup” bawahannya, menambah daftar panjang pihak-pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban.

Publik kini menanti langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sulut, untuk menutup kedua lokasi tambang ilegal di Bolmut dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau.

Penegakan hukum yang “tumpul ke atas namun tajam ke bawah” harus diakhiri demi terwujudnya keadilan dan perlindungan lingkungan.

(TIM)

Tags:galian c ilegalGubernur Sulut Yulius Selfanus KomalingKapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry LangiPolda SulutPresiden RI Prabowo Subianto